Program Studi Diploma 3 Akuntansi (disingkat PS D3 Akt) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 450/DIKTI/Kep/1996, Tanggal 5 September 1996. PSA D3 Akt pada tahun 2016 telah mempertahankan Akreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional RI No: 1789/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-III/IX/2016.


Sistem perkuliahan di PS D3 Akt menggunakan SKS di mana bobot praktikum dan teori yakni 40:60. Hal ini berbeda dengan mahasiswa S1 Akuntansi di mana bobot perkuliahan praktikum hanya 10% sedangkan teorinya mencapai 90%. Untuk menunjang praktikum mahasiswa, PS D3 Akt memiliki laboratorium pengembangan akuntansi dan laboratorium komputer akuntansi. Perkuliahan praktikum berhubungan dengan penyusunan SPT pajak, pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan yang dilakukan secara manual maupun komputerisasi