Urutan Sistem Pengajuan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)/Magang D-III Akuntansi

1. Persiapan Mahasiswa
Mahasiswa menyiapkan seluruh persyaratan pengajuan magang, meliputi fotokopi KTM, surat persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (PA), KRS semester berjalan, transkrip nilai, surat permohonan magang, serta dokumen lain yang diperlukan.

2. Pengajuan ke Program Studi
Mahasiswa menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang telah lengkap kepada Staf Administrasi Program Studi D-III Akuntansi untuk diproses lebih lanjut.

3. Verifikasi Berkas oleh Program Studi
Staf Administrasi Prodi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas. Jika berkas belum lengkap, mahasiswa diminta melengkapinya terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, proses dilanjutkan ke tahap seleksi.

4. Seleksi dan Wawancara oleh Tim GKM
Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi D-III Akuntansi melakukan seleksi dan wawancara untuk menilai kesiapan akademik, motivasi dan komunikasi, pengetahuan dasar akuntansi, sikap profesionalisme, serta kesiapan mahasiswa mengikuti aturan instansi mitra.

5. Rekomendasi dan Surat dari Prodi
Koordinator Prodi memeriksa hasil seleksi dan kesiapan mahasiswa. Selanjutnya, Staf Administrasi Prodi menyiapkan surat permohonan magang yang akan diajukan kepada Dekan FEB.

6. Persetujuan Koordinator Prodi
Koordinator Prodi memberikan persetujuan dan menandatangani surat permohonan magang sebelum dokumen tersebut diteruskan ke tingkat Fakultas.

7. Proses oleh Staf Akademik Fakultas
Staf Akademik Fakultas menerima surat dari Prodi, menyiapkan dan memproses surat permohonan magang ke instansi/perusahaan mitra, kemudian mengajukan surat kepada Dekan FEB untuk ditandatangani.

8. Penandatanganan Dekan FEB
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis menandatangani surat permohonan magang sebagai bentuk pengesahan resmi dari Fakultas. Surat tersebut kemudian dikirimkan kepada instansi atau perusahaan mitra.

9. Respons dari Instansi/Perusahaan Mitra
Instansi atau perusahaan mitra memberikan respons terhadap permohonan magang, berupa penerimaan atau penolakan. Jika mahasiswa diterima, mitra memberikan surat penerimaan magang dan mahasiswa menyerahkannya kepada Prodi untuk diproses lebih lanjut. Jika ditolak, mahasiswa mengajukan permohonan ke tempat magang baru melalui prosedur yang sama.

10. Penetapan Tempat Magang
Setelah mahasiswa memperoleh surat penerimaan dari instansi/perusahaan mitra, tempat magang ditetapkan. Mahasiswa kemudian dinyatakan siap mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL)/magang di instansi atau perusahaan mitra yang telah ditetapkan.